gbMbfp1y6FKfI7-eQbCkhpZYLCE Pengumuman CPNS DIY Yogyakarta 2009 ~ semoga manfaat

28.10.09

PENGUMUMAN
Nomor : 02/Peng/BKD/2009
Tentang
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DARI PELAMAR UMUM PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
FORMASI TAHUN 2009
DASAR :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan
dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
6. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang ketentuan
pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
7. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 249.F/M.PAN/7/2009 tanggal
10 Juli 2009 Perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2009.
8. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 251.P/M.PAN/9/2009 tanggal
9 September 2009 Perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2009.
9. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 Tanggal 27 Agustus
2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
10. Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 558/KEP/2009 tanggal 19 Oktober 2009 tentang
Formasi CPNS Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2009.
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta akan menyelenggarakan seleksi
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut.
Selengkapnya lihat disini.
Categories:

0 comment:

Posting Komentar

Terima kasih anda telah sudi berkomentar dengan lugas...

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!